Denpasar, (ANTARA News) - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Cammeron Hume menyatakan bahwa masalah eksekusi untuk tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002 merupakan urusan dalam negeri Indonesia. "Itu urusan dalam negeri RI yang sama tidak bisa dicampuri pihak lain termasuk Amerika," katanya di Denpasar, Senin. Usai melakukan kunjungan ke kantor Bali Tourism Board (BTB), Hume menyebutkan, karena hal itu jadi kewenangan dalam negeri Indonesia, maka pihaknya tidak akan melakukan komentar apapun. "Kita tidak akan komentar menyangkut rencana dilakukannya eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan." Sementara pihak Kejagung menyebutkan bahwa terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan akan dieksekusi pada awal Nopember mendatang. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Pada Februari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Ketiga terpidana mati kembali mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya. Para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008