Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso mengatakan, pihaknya mempersilahkan pemerintah untuk mengkaji mendalam keberadaan koperasi di TNI. Ditemui usai membuka Latsitarda XXIX di Padang, Sumatera Barat, Senin, ia mengatakan, koperasi sesuai undang-undang koperasi bukanlah bisnis dan merupakan sokoguru perekonomian nasional. "Jika koperasi itu memang diketahui melakukan bisnis dan menghasilkan keuntungan ya....tentunya tidak boleh. Tetapi jika koperasi itu memang dari dan untuk anggota TNI, ya berarti bukan bisnis dan tetap dipertahankan," ujar Djoko. Jadi, lanjut dia, pemerintah dipersilakan untuk mengkaji dan memilah mana koperasi yang ditengarai melakukan bisnis dan tidak. "Silakan dicarikan formula, agar koperasi di TNI tetap ada, tetapi tidak disalahgunakan untuk kegiatan bisnis," kata Panglima TNI. Pada intinya, lanjut Djoko, pengambilalihan bisnis TNI tidak menimbulkan masalah baru, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU Koperasi, jika menyangkut koperasi. Wakil Ketua Komisi I DPR Arief Mudatsir Mandan di sela sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik, mengatakan pemerintah harus hati-hati soal koperasi TNI. "Koperasi bentuk usahanya ada yang simpan pinjam dan toko-toko kecil yang sifatnya dari anggota untuk anggota. Persoalannya, dulu koperasi TNI juga digunakan untuk berbisnis. Jadi perlu ada pembahasan tersendiri," katanya. Menurutnya, perlu pemilahan terhadap koperasi TNI tersebut. Apakah mengarah pada keuntungan atau tidak. Jika memang mengarah ke bisnis, maka bisa diambil alih oleh pemerintah. Arief menjelaskan, bisnis TNI awalnya dimaksudkan untuk memenuhi kesejahteraan TNI. Namun, dengan ditariknya bisnis TNI oleh pemerintah, maka pemerintah juga harus konsekuen dengan peningkatan kesejahteraan TNI. Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI menyatakan, keseluruhan nilai aset bisnis TNI tercatat Rp3,4 triliun atau lebih tinggi dari hasil inventarisasi yang dilakukan Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI (TSTB) yakni Rp1,5 triliun. Berdasar temuan tersebut, tim pelaksana Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI merekomendasikan dua hal kepada tim pengarah, yang dapat segera dilaksanakan hingga proses pengalihan bisnis TNI dapat selesai tepat waktu yakni Oktober 2009. Rekomendasi pertama, mengenai aset negara yang dikelola TNI bersama pihak kedua, bisa langsung ditindaklanjuti dengan mengacu pada UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rekomendasi kedua yang bisa langsung ditindaklanjuti, ujar Sjafrie, terkait aktivitas oknum TNI yang `berbisnis` di luar tugas. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008