Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, tidak semua jenis tindak pidana korupsi mengandung kerugian negara, karena hanya dua dari 30 jenis korupsi yang terkait dengan unsur kerugian negara. Hal tersebut dikemukakan Antasari Azhar dalam orasi ilmiah yang disampaikan dalam acara Dies Natalis Universitas Pancasila ke-42 di Jakarta Convention Center, Selasa. Menurut dia, persepsi selama bertahun-tahun bahwa tindakan korupsi hanya terdapat dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara harus diubah. Ia memaparkan, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang diantaranya hanya dua jenis yang terkait kerugian negara. Sedangkan 28 jenis lainnya terkait dengan suap-menyuap (12 jenis), perbuatan curang (6 jenis), penggelapan dengan menggunakan jabatan (5 jenis), pemerasan (3 jenis), bantuan kepentingan dalam pengadaan (1 jenis), dan gratifikasi (1 jenis). Antasari juga menuturkan, tindakan korupsi tidak hanya terkait dengan kerugian materi seperti uang tetapi terdapat biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat. "Korupsi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas," katanya. Ia mencontohkan, tindakan korupsi yang berimplikasi secara sosial misalnya dilakukan oleh seorang dokter yang melayani pasien secara buruk di rumah sakit agar pasien tersebut mau berpindah ke tempat praktek pribadi milik dokter tersebut. Untuk itu, ujar dia, terdapat tiga hal yang harus dilakukan secara bersama-sama dalam menangani korupsi, yaitu mencegah, memberantas, dan mengaktifkan peran serta masyarakat.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008