Semarang, (ANTARA News) - Polwitabes Semarang memeriksa tiga saksi dalam kasus kontroversi pernikahan antara pengusaha seni kaligrafi sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan seorang gadis di bawah umur bernama Lutfiana Ulfa (12), Rabu. Ketiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kepala SMPN 1 Bawen tempat Lutfiana Ulfa bersekolah, Restu Kuncurani, Staf Kantor Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Joko Mujianto serta Kepala Desa Randugunting, Kabupaten Semarang, Susianto. Para saksi tersebut diperiksa secara maraton oleh penyelidik Polwiltabes Semarang. Kepala SMPN 1 Bawen, Restu Kuncurani, usai pemeriksaan, mengatakan, tidak mengetahui perihal perkawinan salah seorang anak didiknya tersebut. Ia mengakui pernah menerbitkan surat pindah sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke sebuah pondok pesantren. "Yang bersangkutan pernah mengajukan surat pindah untuk melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren," katanya. Kepala Desa Randugunting, Susianto mengatakan, pernah menerima surat izin menikah yang disampaikan oleh Syekh Puji. Sementara itu, Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol.Masjhudi belum bersedia memberikan keterangan perihal pemeriksanaan sejumlah saksi dalam kasus Syekh Puji. Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis pembela perempuan dan anak di Jawa Tengah melaporkan Syekh Puji ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan pernikahan pengusaha eksentrik asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang itu dengan gadis di bawah umur. Pernikahan antara Syekh Puji dengan anak di bawah umur dinilai melanggar UU Perlindungan Anak.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008