Jakarta (ANTARA News) - Tiga fraksi DPR masih keberatan rapat paripurna DPR pada Kamis (30/10) mengagendakan pengesahan RUU Pornografi menjadi Undang-undang. Kepada pers di sela Rapat Pimpinan Fraksi DPR pengganti rapat Badan Musaywarah (Bamus) di Gedung DPR Jakarta, Rabu, Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Fraksi PDS. "Ketiga Fraksi itu meminta agar pengesahan ditunda sampai selesai masa reses, sementara tujuh fraksi lainnya inginkan agar RUU itu disahkan sekarang juga," ujarnya. Dia mengatakan, pihaknya menghendaki agar jangan sampai hanya karena adanya keberatan dibeberapa daerah saja kemudian pengesahan harus kembali RUU itu kembali tertunda. Lebih lanjut Lukman menegaskan bahwa dalam penyusunan satu produk perundang-undangan tidak akan bisa memuaskan seluruh bangsa Indonesia. Karena itu, kalaupun masih ada pihak-pihak yang tetap berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU Pornografi, maka silahkan saja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Begitulah tata aturan hukum yang ada di Indonesia ini," ujarnya. Lukman juga menjelaskan bahwa di DPR ada dua cara pengambilan keputusan terhadap berbagai masalah yang ada, yakni dengan musyawarah mufakat dan voting. "Saat ini yang sedang diupayakan adalah mencari mufakat," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi Balkan Kaplale mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pengesahan RUU Pornografi menjadi UU sebelum reses DPR atau pada rapat paripurna DPR, Kamis (30/10). "Kami akan jalan terus walaupun tanpa PDIP dan PDS," katanya. Ia menegaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPR pasal 205-213, persetujuan RUU itu tidak akan melanggar meskipun tanpa persetujuan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PDS.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008