Denpasar, (ANTARA News) - Walau RUU pornografi telah disahkan menjadi UU, rakyat Bali tetap dengan tegas menolak UU ini, kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, di Denpasar, Kamis. Ketegasan rakyat Bali ini sesuai dengan surat penolakan yang disampaikan Gubernur Bali kepada pemerintah pusat. "Sikap kita sudah jelas ya. Rakyat Bali dan Pemerintah Bali menolak dengan tegas disahkannya Undang-Undang Pornografi," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali di Gedung DPRD Bali. Beberapa waktu lalu Gubernur Bali telah mengirimkan dua surat resmi terkait penolakan terhadap RUU Pornografi. Surat tersebut telah dikeluarkan pada 16 maret 2006 dan 6 Oktober 2008 lalu. Penolakan ini dilakukan karena RUU Pornografi dinilai telah mengancam negara kesatuan republik Indonesia. Selain Gubernur Bali, DPRD Bali pun juga telah mengeluarkan dua surat resmi penolakan RUU pornografi. Surat tersebut dikeluarkan pada 15 Maret 2006 dan 15 September 2008. Dengan tetap disahkannya RUU Pornografi ini, Pastika menilai aspirasi masyarakat Bali telah diabaikan. Ia belum memastikan langkah apa yang akan diambil Pemerintah Provinsi Bali atas pengesahan RUU tersebut. Sedangkan pada tempat terpisah, Ketua Komponen Masyarakat Bali(KMB) I Gusti Ngurah Harta, KMB akan menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi. "Kita menganggap UU itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) karena mendiskriminasikan sebagian warga bangsa," kata Ngurah Harta. KMB akan mengajukan judicial review UU Pornografi ini ke Mahkamah Konstitusi dengan penasehat hukum, mantan hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Dewa Gede Palguna.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008