Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Hanura Samuel Kotto menilai rapat paripurna DPR yang beragendakan pengesahan RUU Pilpres menjadi UU pada Rabu (29/10) telah melanggar tata tertib DPR karena secara diam-diam didahului dengan voting di forum lobi antarpimpinan fraksi. "Sebenarnya telah dilakukan voting terselubung di tingkat lobi fraksi dan FPAN, FKB serta FPKS kalah dalam voting tersebut," katanya di Jakarta, Kamis. Dalam forum lobi itu disepakati agar tidak ada voting di paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilpres menjadi UU. Menurut Kotto, voting di forum lobi jelas melanggar tata tertib DPR sehingga rapat paripurna sebagai kelanjutan dari lobi antarpimpinan fraksi untuk mengesahkan RUU Pilpres juga bisa dianggap melanggar tatib DPR. Dengan demikian, ia menambahkan, sebagai konsekuensi logisnya RUU Pilpres yang disahkan DPR itu otomatis batal pula demi hukum. Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR Rabu (29/10), tiga fraksi yakni FPAN, FKB dan FPKS menerima pengesahan RUU Pilpres dengan nota keberatan dalam rapat paripurna DPR. Ketiga fraksi tersebut mengajukan nota keberatannya tentang persyaratan pengajuan pasangan presiden dan wapres serta materi rangkap jabatan presiden dan wapres di parpol. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008