Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika segera menemui DPRD Bali Jumat siang ini untuk menentukan sikap setelah DPR RI mensahkan RUU Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi.
"Hari ini kami akan bertemu pimpinan DPRD supaya sikap kita satu," kata Pastika di kantornya, Jumat.
Hasil pertemuan dengan DPRD Bali akan dijadikan pegangan Bali untuk menentukan sikap selanjutnya perihal UU baru itu, namun Pastika enggan membuat pernyataan karena mesti berkoordinasi dahulu dengan wakil rakyat Bali.
Pastika menghargai hak individu masyarakat Bali yang ingin mengajukan "judicial review" terhadap UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu adalah hak setiap orang apabila ingin mengajukan 'judicial review' tetapi pemerintah dan DPRD ingin menyatukan pendapat terlebih dahulu," kata Pastika.
Pastika menegaskan sikap Bali sudah jelas menolak karena pasal-pasal yang ada di UU Pornografi sudah terakomodasi dalam Undang-undang yang lain.
Beberapa waktu lalu Gubernur Bali telah mengirimkan dua surat resmi berisi penolakan Pemda Bali terhadap RUU Pornografi, masing-masing dikeluarkan pada 16 maret 2006 dan 6 Oktober 2008 lalu.
Penolakan ini dilakukan karena RUU Pornografi dinilai mengancam negara kesatuan Republik Indonesia.
DPRD Bali juga telah mengeluarkan dua surat resmi penolakan RUU pornografi yang masing-masing dikeluarkan pada 15 Maret 2006 dan 15 September 2008. (*)
Saya rasa komentar dr saudara Njum sudah tidak konstruktif apalagi memvonis org lain overdosis - zina dsb. Sudah kelihatan bahwa UU itu menimbulkan potensi konflik atau provokator bagi org lain spt saudara Njum ini. Sblm kasi komentar silakan di baca dulu, fahami dan bandingkan dg keberagaman rakyat indonesia dari sabang sampe merauke. Saya rasa tidak akan bisa digeneralisai bgt saja. Kl kita punya wawasan yg luas kita akan setuju utk menolak UU ini.
00BalasLaporkanHapus
2 November 2008
saya ( masyarakat ) belum pernah baca,RUU itu,apa sih isinya, jangan hanya wakil rakyat saja yang diberikan baca,coba kasi masyarakat luas ikut baca,masih banyak juga dong kaum intlektual diluar sana,coba tayangkan di web ini,biar bisa baca.
00BalasLaporkanHapus
1 November 2008
Saya bukannya mendukung pornografi atau takut dgn UU ini, tapi dampak dari UU ini punya potensi saling menyalahkan dan dijadikan pembenaran bagi sebagian pihak untuk \"menghapuskan\" kelompok lain. Isi dari UU ini saya rasa diskriminatif dan memicu perpecahan. Apakah hal ini sudah dipertimbangkan oleh beliau2 di DPR itu? Atau justru efek ini sudah diperkirakan sebelumnya oleh sebagian pihak (tuh kan sy jg ikut negatif thinking).
Bagaimana kalu syarat menjadi anggota dewan minimal S1 aja
00BalasLaporkanHapus
1 November 2008
Dengan mengatur tempat dimana khusus untuk wanita dan pria sehingga tidak bercampur, mungkin masih bisa menyesuaikan dengan UU Pornografi, sehingga masih bisa berjemur dipantai khan dengan pakaian yang semestinya.
00BalasLaporkanHapus
1 November 2008
Yang liat goyang dangdut/orang telanjang/setengah telanjang & merasa biasa saja cuma ada 2 kemungkinan : 1. Hasratnya memang sudah tidak normal (suka sesama jenis--sakit jiwa) 2. Sudah terlalu sering melihat yg seperti itu, bahkan jauh lebih dari sekedar goyang dangdut (overdosis--zina dsb.), artinya sudah jiwanya rusak.
Bagaimana kalu syarat menjadi anggota dewan minimal S1 aja