Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika segera menemui DPRD Bali Jumat siang ini untuk menentukan sikap setelah DPR RI mensahkan RUU Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi. "Hari ini kami akan bertemu pimpinan DPRD supaya sikap kita satu," kata Pastika di kantornya, Jumat. Hasil pertemuan dengan DPRD Bali akan dijadikan pegangan Bali untuk menentukan sikap selanjutnya perihal UU baru itu, namun Pastika enggan membuat pernyataan karena mesti berkoordinasi dahulu dengan wakil rakyat Bali. Pastika menghargai hak individu masyarakat Bali yang ingin mengajukan "judicial review" terhadap UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. "Itu adalah hak setiap orang apabila ingin mengajukan 'judicial review' tetapi pemerintah dan DPRD ingin menyatukan pendapat terlebih dahulu," kata Pastika. Pastika menegaskan sikap Bali sudah jelas menolak karena pasal-pasal yang ada di UU Pornografi sudah terakomodasi dalam Undang-undang yang lain. Beberapa waktu lalu Gubernur Bali telah mengirimkan dua surat resmi berisi penolakan Pemda Bali terhadap RUU Pornografi, masing-masing dikeluarkan pada 16 maret 2006 dan 6 Oktober 2008 lalu. Penolakan ini dilakukan karena RUU Pornografi dinilai mengancam negara kesatuan Republik Indonesia. DPRD Bali juga telah mengeluarkan dua surat resmi penolakan RUU pornografi yang masing-masing dikeluarkan pada 15 Maret 2006 dan 15 September 2008. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008