Padang (ANTARA News) - Sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 di Sumatera Barat (Sumbar) tidak memenuhi ketentuan kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Sumatera Barat periode 2009-2014. Husni Kamil Manik kepada ANTARA News di Padang, Jumat, dari DCT yang dikeluarkan dan diumumkan KPU secara resmi pada Jumat (31/10) menunjukan 15 parpol tidak memenuhi kuato 30 persenm keterwakilan caleg perempuan. Atas ketidakmampuan 15 parpol itu memenuhi kuota caleg perempuannya, maka mereka dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 52 UU No.10/2008 tentang pelaksanaan Pemilu 2009, yang mejebutkan keterwakilan caelg perempuan minimal 30 persen pada setiap daerah pemilihan (dapil), ujarnya. Sesuai UU itu, ia mengemukakan, maka sanksi pelanggaran yang dilakukan 15 parpol tersebut adalah diumumkan kepada masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik. Ia menjelasakan, 15 parpol tersebut yakni, Partai Hanura, PKPB, Partai Barisan Nasional, Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Bangsa, PNI Marhaenisme dan Partai Demokrasi Pembaharuan. Selanjutnya, PPDI, Partai Republik Nusantara, Partai Pelopor dan PNBK Indonesia, Partai Patriot, PKNU, Partai Merdeka dan Partai Matahari Bangsa. Meski melanggar ketentuan UU No.10/2008 namun tidak ada sanksi hukum atau pencoretan keikutsertaan parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan itu pada Pemilu 2009, kata Husni. Sanksinya dijatuhkan bersifat hukuman sosial, yakni diumumkan kepada masyarakat bahwa parpol-parpol itu telah melanggar ketentuan UU Pemilu, Pasal 52. Pada Jumat (31/10) KPU Sumbar mengumumkan DCT DPRD Sumbar periode 2009-2010 sebanyak 748 orang caleg diusung 37 parpol, terdiri dari, 509 orang caleg laki-laki dan 239 orang perempuan. Secara total kuota keterwakilan 30 persen caleg perempuan dalam DCT itu telah tercapai dengan angka 31,95 persen, demikian Husni. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008