Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang dapat digunakan perbankan untuk mengatasi masalah likuiditas yang dihadapi dalam memenuhi giro wajib minimum yang disyaratkan BI. Dalam laman (situs Internet) BI tercatat, aturan tersebut tertuang dalam PBI nomor 10/26/PBI/2008 tentang fasilitas pendanaan jangka pendek. Aturan tersebut menyatakan, perbankan dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mengatasi terjadinya ketimpangan arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch), sehingga sulit mememnuhi giiro wajib minimum. Untuk fasilitas tersebut, BI menerima agunan berupa surat utang negara, surat berharga syariah negara, sertifikat Bank Indoensia (SBI), dan SBI syariah. BI juga menerima gaunan berupa surat berharga berkualitas yang memiliki peringkat investasi, aktif diperdagangkan, dan masa jatuh tempo minimal 90 hari. Selain itu, BI juga menerima agunan berupa portofolio kredit lancar. Aturan tersebut menyatakan, bahwa agunan berupa SBI dan SBIS dapat memperoleh fasilitas 100 persen dari yang diagunkan. Sementara apabila menggunakan SUN maka agunan yang diminta sebesar 105 persen dari plafon, surat berharga yang berkualitas harus mengagunkan 120 persen dari plafon, dan aset kredit sebesar 150 persen. Aturan yang berlaku surut sejak 29 Oktober 2009 tersebut menyatakan, jangka waktu pelunasan fasilitas tersebut adalah 14 hari dan bisa diperpanjang hingga 90 hari dengan bunga BI rate plus satu persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008