Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) tiga kreditor asing PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk dalam kasus obligasi senilai 500 juta dolar AS yang diterbitkan anak perusahaan itu, PT Indah Kiat Internasional Company BV. Dengan dikabulkannya PK yang diajukan Bank America National Trust, Company Morgan Stanley co, PT Mizuho Indonesia, dan OCM Opportunity maka putusan sebelumnya yang memenangkan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk tidak berlaku. "Ada kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya, maka MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili kembali," kata salah satu majelis hakim sidang PK tersebut, Marianna Sutadi, di Jakarta Jumat. Menurut Marianam, putusan provisi (putusan serta merta) dari putusan sebelumnya salah, karena bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). "Setiap orang itu, berhak mengajukan gugatan, tapi dalam provisi ini malah melarang," katanya. Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, PT Indah Kiat Pulp and Paper menang gugatan. Lalu tiga kreditor asing itu mengajukan PK terhadap putusan tersebut. Dalam putusan sebelumnya yang memenagkan Indah Kiat menyebutkan, agar kreditor asing tidak boleh menggugat penjanjian itu selama perkara belum diputus. Perkara yang menimpa perusahaan kertas Indah Kiat bermula ketika PT Indah Kiat Internasional Company BV yang bermarkas di Belanda, menerbitkan obligasi senilai senilai 500 juta dollar AS dengan jaminan berupa tanah dan pabrik. PT Indah Kiat tidak mau membayar saat jatuh tempo, dengan beralasan bahwa waktu perjanjian dengan kreditor asing itu, palsu atau rekayasa. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008