Jakarta (ANTARA News) - Nama M.S. Kaban, Menteri Kehutanan, disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan GPS Geodetik, GPS jenis genggam, dan total station di Departemen Kehutanan dengan terdakwa anggota DPR, Al Amien Nur Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat. Kaban namanya disebut dalam hasil rekaman pembicaraan telepon antara Al Amien dengan Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan Departemen Kehutanan (Dephut), Wandoyo Siswanto. Dalam rekaman yang disadap pada 10 Januari 2008 pukul 19.55 WIB itu terungkap bahwa Amien telah menyerahkan Rp300 juta dan Rp550 juta kepada Sekretaris Badan Planologi (Baplan) Dephut Ali Arsyad. Al Amien dalam rekaman itu menyebutkan, uang itu akan dibagikan kepada beberapa orang, antara lain Wandoyo, Ety, anggota panitia lelang, dan Ali Arsyad sendiri. Dalam rekaman itu juga terungkap bahwa Al Amien masih memegang sejumlah uang. "Nah, untuk bang Kaban sama saya itu saya yang pegang," kata Al Amien, seperti terdengar dalam rekaman. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa Al Amien menerima Rp1,2 miliar dari PT Amelga Geosystem dalam dua kali penyerahan. Rekan dekat Al Amien, Bambang Dwi Hartono ketika bersaksi mengaku menjadi perantara penyerahan uang tersebut. Ia menyatakan, menyerahkan uang itu di ruang kerja Al Amien di gedung DPR senilai Rp1 miliar dan di rumah Al Amien senilai Rp200 juta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008