Doha (ANTARA News) - Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama. Kehancuran ekonomi global memperlihatkan "perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko," kata Hatem al-Naqrashawi, kepala pengkajian teologi pada Universitas Doha, kepada AFP. "Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata ... yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS," jelas Abdel Bassat al-Shibi, direktur pelaksana Bank Islam Internasional Qatar. Keuangan Islam berbeda dengan kapitalisme dalam dua hal. Finansial syariah melarang pinjaman dengan beban bunga, yang dipandang sebagai riba, suatu praktek yang terlarang oleh Islam. Sistem keuangan Islam juga melarang spekulasi. Sebagai gantinya, risiko ditanggung bersama dan keuntungan dibagi dua antara bank dan nasabah. Ijarah, Mushakarah dan Murabahah Produk-produk keuangan berbasis syariah antara lain Ijarah, yakni perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir, barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memilikinya dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina), ketimbang melalui hipotek. Yang lainnya adalah Musharakah, yakni perjanjian pembiayaan antara bank syariah dan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dengan bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka. Murabahah adalah perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dengan bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Murabahah dipandang sebagai cara yang memungkinkan pembeli menghindari pinjaman berbeban bunga, kendatipun menurut sejumlah sarjana Islam hal itu juga sama dengan menarik riba atau bunga. Dalam tiga dasawarsa terakhir, jumlah lembaga finansial Islam telah meningkat menjadi di atas 300, menyebar di 75 negara. Aset mereka secara keseluruhan mencapai lebih dari 300 miliar dolar dan tumbuh dengan tingkat rata-rata 15 persen per tahun, kata beberapa pengkajian. Ambruknya kapitalisme yang didasarkan pada riba dan surat berharga dan bukan memperdagangkan barang di pasar merupakan bukti bahwa sistem itu mengalami krisis dan memperlihatkan bahwa filosofi ekonomi Islam mampu bertahan," kata ulama penting Qatar kelahiran Mesir, Sheikh Yussef al-Qardawi, di depan konferensi baru-baru ini di Doha. "Kami memiliki segala kekayaan ... negara-negara Islam mempunyai seluruh atau hampir semua minyak dan kami mempunyai filosofi ekonomi yang tak dipunyai pihak lain," katanya, merujuk pada kenyataan bahwa negara-negara Islam, dipimpin Saudi Arabia, memiliki bagian terbesar cadangan minyak mentah terbukti dunia. Belum matang dan masih terbatas Suleiman al-Audah, ulama Arab Saudi yang berpengaruh, menyerukan pertemuan puncak Islam internasional untuk merumuskan kerangka kerja dan tingkatan-tingkatan alternatif ekonomi Islam." Namun demikian, sejumlah tokoh Islam mengakui bahwa alternatif ini belum operasional. "Secara teoritis, sistem ekonomi Islam menjanjikan mekanisme yang kokoh dan lengkap ...namun dalam prakteknya, pengalaman perbankan syariah belum begitu matang, karena hanya menawarkan produk-produk yang terbatas, seperti 'Murabahah'", kata Audah, seorang tokoh Islam moderat, kepada AFP. Sikapnya yang berhati-hati juga diamini intelektual Islam Mesir, Fahmi Howaidi, di mana sistem Islam "dapat memberikan berbagai solusi atas masalah-masalah perbankan tertentu, namun belum dapat menjadi tongkat wasiat" untuk mengakhiri gejolak finansial yang menggoncang dunia. (*)

Copyright © ANTARA 2008