Cilacap (ANTARA News) - Menjelang pelaksanaan eksekusi bagi Amrozi dan kawan-kawan, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengancam akan melakukan unjukrasa bersama pengacara dan advokat jika pelanggaran terhadap hak terpidana terus berlangsung. "Kita bersama pengacara dan advokat lainnya akan berunjukrasa jika pelanggaran terhadap hak-hak terpidana terus berlangsung secara bertubi-tubi," kata koordinator TPM, Achmad Michdan, di Cilacap, Jateng, Senin. Hal tersebut dikatakan Michdan terkait rencana kunjungan keluarga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Senin pagi. Menurut dia, selama ini hak-hak ketiga kliennya sering dilanggar, termasuk pemberitahuan rencana hukuman mati. Dikatakannya, hingga saat ini tiga terpidana dan keluarga serta TPM selaku penasihat hukum belum mendapat pemberitahuan terkait rencana eksekusi. "Berbagai media saat ini sering menayangkan mengenai situasi menjelang eksekusi, padahal hingga saat ini kita belum mendapat pemberitahuan apapun," katanya. Saat kunjungan terdahulu, kata dia, pihaknya telah menitipkan surat yang meminta jika terjadi sesuatu terhadap kliennya agar diberitahukan kepada TPM. Namun hingga saat ini, belum ada pemberitahuan apapun, sehingga TPM bersama perwakilan keluarga ketiga terpidana hendak mendatangi Nusakambangan. Terkait hal itu, Michdan mengemukakan kunjungan tersebut tidak seperti biasanya, karena lebih banyak penasihat hukum. "Jika biasanya penasihat hukum memfasilitasi keluarga. Untuk kunjungan kali ini, lebih banyak penasihat hukum daripada keluarga," katanya. Dia mengakui jika kunjungan itu belum memperoleh izin, meski telah ada pemberitahuan kepada instansi terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Menurut dia, situasi tidak memungkinkan sehingga saat ini TPM hanya memberitahukan rencana kunjungan tersebut. "Di salah satu televisi swasta, Jaksa Agung pernah menyatakan tidak perlu izin (kunjungan, red.) karena itu hak pengacara," katanya. Disinggung mengenai kemungkinan ditolaknya kunjungan mereka, dia mengatakan hal itu telah melanggar hak-hak terpidana. "Jika pelanggaran terhadap hak-hak terpidana terus bertubi, kita bersama pengacara dan advokat lainnya akan berunjuk rasa," kata dia menegaskan. (*)

Copyright © ANTARA 2008