Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar belum memastikan upaya penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan. Antasari ketika ditemui di Jakarta, Senin, menegaskan penyidikan kasus dengan tersangka Aulia itu masih dalam proses. Menurut dia, upaya penahanan bisa dilakukan hanya dengan alasan obyektif dan subyektif selama dalam proses penyidikan. "Yang jelas penahanan bukan akhir dari sebuah penyidikan," katanya. Ia mengatakan, tim penyidik pasti memiliki pertimbangan untuk melakukan atau tidak melakukan upaya penahanan terhadap seorang tersangka. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan, penetapan Aulia sebagai tersangka tidak didasarkan pada tekanan dan kepentingan pihak tertentu. "Tolong jangan memfasilitasi pihak-pihak yang hendak mempolitisasi hal ini," kata Antasari kepada wartawan. Aulia telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Aulia Pohan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Aulia datang dengan menggunakan mobil dinas dan didampingi sejumlah orang. Maman H. Soemantri juga berada di dalam mobil itu. Tidak berselang lama, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin tiba di gedung KPK dengan menggunakan mobil lain. Keempat mantan Deputi Gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka aliran dana BI sebesar Rp100 miliar oleh KPK. "Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari pihak mana pun," kata Ketua KPK Antasari Azhar. Ia menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "Adapun pihak lain yang terkait, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008