Kupang, (ANTARA News) - Forum masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri atas aliansi dari 25 elemen masyarakat, di Kupang, Senin, mendatangi DPRD NTT untuk menyampaikan penolakan atas Undang-Undang Pornografi.
Ketua Komisi A DPRD NTT, Corylus Bau Engo, yang menerima perwakilan dari forum itu, juga menyatakan, DPRD NTT akan menyampaikan aspirasi penolakan itu ke pimpinan DPRD untuk segera membahasnya secara kritis, guna bersama-sama dengan Gubernur, Frans Lebu Raya, menyampaikan penolakan.
Sebenarnya, kata Cirylus, DPRD NTT sudah menyampaikan penolakan ketika rancangan UU Pornografi dipersoalkan tahun 2006. Pada tanggal 19 April 2006, DPRD NTT mengirim surat ke Pansus RUU Pornografi di DPR berisikan penolakan dari masyarakat NTT.
Juru bicara forum, David Natun, menyatakan, jika DPR tidak melakukan peninjauan kembali, maka masyarakat NTT melakukan pembangkangan umum dengan tidak mau mematuhi UU tersebut.(*)
Pengen tahu nich bagaimana bentuk pembangkangan itu? apa nanti rakyat di sana ramai-ramai telanjang di depan umum atau minimal menggunakan pakaian-pakaian yang memperlihatkan aurat secara lebih terbuka atau secara demonstratif memajang gambar-gambar porno di kios-kios atau membiarkan anak-anak mereka secara terbuka membuka situs-situs porno di internet. Sebab kalau tidak seperti itu pembangkangannya akan tampak tidak membangkang dan kurang heboh