Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin menetapkan AN sebagai tersangka baru kasus korupsi penjualan dan pembelian batu bara oleh PT Pos Indonesia di Banjar Baru, Kalimantan Selatan. AN menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Citra Persada Energitama (EPE), dan ditahan terhitung 2 November 2008 sampai 20 hari ke depan. Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka dari PT Pos Indonesia, yakni ARR dan RCW. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan mengatakan, tim penyidik Jampidsus Kejagung menahan tersangka, AN, karena dugaan korupsi penjualan dan pembelian batu bara. "Tersangka terlibat penyalahgunaan kontrak untuk pengangkutan, yang ternyata digunakan untuk bisnis perdagangan batu bara," katanya. Tindakan itu telah bertentangan dengan surat nomor 69/B/Dirbiskom PT Pos Indonesia/0806 tertanggal 26 Agustus 2006 mengenai usaha PT Pos Indonesia di bidang pengangkutan. "Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp28 miliar," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008