Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, Senin, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana BI selama hampir tujuh jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aulia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Kepada wartawan, dia berniat mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun, dia enggan membeberkan materi pemeriksaan. "Soal pertanyaan, tanya saja ke pengacara," katanya singkat sembari berusaha menerobos kerumunan wartawan menuju mobil yang akan membawanya pergi meninggalkan gedung KPK. Penasihat hukum Aulia, Sjafardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Aulia masih pada tahap awal. Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK belum memasuki pokok perkara. Sjarafdi membenarkan kliennya tidak ditahan. Dia menegaskan, penyidik KPK pasti memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Aulia. "KPK yang tahu pertimbangannya," kata Sjafardi. Sjafardi menegaskan, keputusan penggunaan dana BI sebesar Rp100 miliar adalah kebijakan Dewan Gubernur BI untuk kebaikan kondisi ekonomi Indonesia. Dia berpegang pada ketentuan UU BI yang menyatakan, anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat dipidana karena membuat kebijakan sesuai dengan wewenangnya. Sekitar 15 menit setelah Aulia keluar, mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin menyusul. Dia juga sudah berstatus tersangka dalam kasus itu. Kemudian, secara berturut-turut, mantan Deputi Gubernur BI Maman H. Soemantri dan Bunbunan EJ. Hutapea meninggalkan gedung KPK. Kedua mantan pejabat BI yang sudah berstatus tersangka itu tidak banyak berkomentar kepada wartawan. Penasihat hukum Bunbunan, HM Ridwan, mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya masih pada tahap awal dan belum mendalami pokok perkara. Namun, Ridwan mengatakan, penyidik KPK beberapa kali mengecek fakta yang muncul dalam persidangan kasus tersebut. Meski demikian, Ridwan menegaskan, penyidik KPK belum menanyakan peran Bunbunan yang disebut sebagai pihak yang mengusulkan penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan pembahasan UU BI serta masalah BLBI di DPR. "Belum sampai ke sana," kata Ridwan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008