Semarang, (ANTARA News) - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dalam pertemuannya dengan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta maaf dan siap menceraikan Lutfiana Ulfa (12) yang dinikahinya Agustus 2008. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Semarang, Senin, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya diplomasi dengan menemui kedua belah pihak pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2008. "Syekh Puji meminta maaf dan akan melakukan pembatalan pernikahannya, walaupun sebetulnya dirinya mencintai Lutfiana," kata Kak Seto sesaat sebelum bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kak Seto bahkan menceritakan, hasil pertemuan, Syekh Puji juga akan mematuhi mekanisme terbaik agar tidak melanggar undang-undang dan syariat Islam untuk mengembalikan Lutfiana kepada kedua orang tuanya. Ia mengaku, memang untuk mengetahui hasil dari pembatalan perkawinan Syekh Puji dengan Lutfiana tidak semudah "membalik telapak tangan" karena perlu proses untuk menyamakan syariat Islam dengan hukum positif yang berlaku. "Sepertinya kalau Syekh Puji sudah mengundang para kyai dan ulama semalam (Minggu, 2/11). Kalau saya menemui MUI," kata Kak Seto yang didampingi kuasa hukum dari pihak Syekh Puji dan Lutfia. Kak Seto menjelaskan, kasus yang terjadi pada Syekh Puji merupakan fenomena gunung es. Kasus Syekh Puji terungkap karena yang bersangkutan pengusaha sukses dan merupakan tokoh masyarakat. Ia menyebutkan, untuk kasus serupa sejak tahun 2003, Komnas Perlindungan Anak telah menangani 21 kasus dan 30-40 persen anak berhasil dikembalikan. Kak Seto mengaku, akan mendampingi Lutfiana sampai kasus tersebut tuntas. "Komnas Perlindungan Anak kan tugasnya melindungi anak. Kami akan mendampingi sampai kasus ini tuntas," katanya. Jika Lutfiana telah dikembalikan oleh Syekh Puji, Komnas Perlindungan Anak berharap agar kedua orang tuanya bersedia menerimanya dan memenuhi hak si anak untuk berkembang. "Pada prinsipnya, Syekh Puji menyerahkan kepada Kyai dan ulama bagaiman mengatur pembatalan pernikahan itu, dengan harapan agar beban yang dipikulnya berkurang dengan mematuhi undang-undang dan syariat yang ada," demikian Kak Seto. Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Syekh Puji dan Luftiana, Sinto Ari Wibowo menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan Lutfiana yang bersangkutan menolak untuk dikembalikan kepada orang tuanya. "Kalau kedua pihak saling mencintai dan mau membina rumah tangga, apa salahnya, kan sudah terlanjur. Kami minta agar masyarakat tidak memvonis keduanya salah," kata Sinto.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008