Ungaran (ANTARA News) - Kejari Ambarawa, Kabupaten Semarang menitipkan Syekh Puji (Pujiono Cahyo Widianto) di LP Ambarawa setelah kasusnya dilimpahkan oleh Polwiltabes Semarang dan kasusnya dinyatakan P-21.

Kasus Syekh Puji, hari ini, Selasa (25/8) dilimpahkan ke Kejari Ambara oleh Polwiltabes Semarang setelah dilakukan penyidikan terhadapnya.

"Setelah menyelesaikan berkas dan pemeriksaan administratif, Kejari menitipkan Syekh Puji di LP Ambarawa," kata Kasi Pidum Kejari Ambarawa Bambang Wiwoho, SH. di Ungaran, Selasa.

Ia mengatakan, Syekh puji dititipkan di LP Ambarawa untuk menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang.

Kejari, katanya, akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

"Secepatnya Kejari akan mendaftarkan persidangan kasus Syekh Puji," katanya.

Menurutnya, persidagangan diperkirakan akan digelar sebelum lebaran, karena menurut aturan setelah dinyatakan P-21 maksimal dalam 210 hari harus disidangkan.

Jubir Keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo berharap agar hukum ditegakkan terkait penanganan kasus Syekh Puji supaya sesuai dengan syariat hukum Islam.

"Selama ini kasus Syekh Puji terkesan dipaksakan," katanya.

Ia mengatakan, keluarga mempersilahkan kejaksaan untuk mencermati kasus Syekh Puji.

Apabila hasilnya dinilai layak untuk di teruskan, katanya, silahkan untuk dilanjutkan. "Apabila dinilai tidak layak, keluarga menuntut untuk dibebaskan, " katanya.

Keluarga, katanya, siap untuk menunggu putusan mejelis hakim.

Syekh Puji selama ini dijerat oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang persetubuhan terhadap anak(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009