Serang (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Serang menyampaikan pemberitahuan resmi pelaksanaan eksekusi hukuman mati kepada keluarga Imam Samudra di Lopang Gede, Serang, Banten, Kamis. Pihak kejaksaan yang datang ke rumah keluarga Imam Samudera pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Amri Sata, didampingi Asintel Kejati Banten Firdaus Dewilmar, Ketua MUI Serang KH Syafei dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Serang Afini Murtadho serta Kapolres Serang AKBP Mamat Surahmat. Usai melakukan pertemuan dengan keluarga Imam Samudra sekitar 20 menit, Kepala Kejakasaan Negeri Serang Amri Sata mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi pelaksanaan eksekusi dari kejaksaan kepada keluarga Imam Samudra. "Secara resmi kami dari pihak kejaksaan memberitahukan kepada keluarga Imam Samudra, jika saatnya nanti eksekusi dilakukan agar bersiap-siap," katanya. Namun demikian, Amri Sata tidak menyebutkan secara pasti kapan tepatnya waktu pelaksanaan eksekusi tersebut, ia hanya menyampaikan pemberitahuan secara resmi dari pihak kejaksaan kepada keluarga Imam Samudera dan tanggapan dari pihak keluarga menyerahkan kepada Tim Pengacara Muslim (TPM). Sementara itu, adik Imam Samudera, Lulu Jamaludin menyatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Serang dalam pertemuannya anya melakukan silaturahmi biasa dan tidak ada pembicaraan apapun terkait pelaksanaan eksekusi kakaknya. "Kejaksaan hanya bersilaturahmi biasa, tidak berbicara masalah itu," kata Lulu Jamaludin. Sementara itu, puluhan polisi bersenjata berjaga-jaga di sekitar rumah keluarga Imam Samudera dan melakukan pengawalan ketat terhadap pihak Kejaksaan yang mendatangi rumah keluarga Imam Samudra. Sejumalah kerabat dan para tamu terus berdatangan ke rumah keluarga Imam Samudera, diantaranya sekelompok pemuda dengan membawa poster Imam Samudra yang bertuliskan "Hanya satu kata, bebaskan Imam Samudra,".(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008