Jakarta (ANTARA News) - Pencekalan terhadap Tommy Soeharto atau Hutomo Mandala Putra oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dicabut, menyusul penghentian penyidikan kasus Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh (BPPC) periode 1991-1998. "Dengan selesai kasus ini, berarti pencekalan akan dicabut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Jumat. Seperti diketahui, pencekalan terhadap Tommy Soeharto sudah dilakukan sejak pertengahan 2007. Sebelumnya dilaporkan, Tommy Soeharto, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (BI). Kasus itu pada Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh (BPPC) periode 1991-1998. Kapuspenkum mengatakan kedatangan Tommy Soeharto untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas BI BPPC 1991-1998. "Hutomo diterima Jaksa Penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo, pencatat register kepemilikan Sumardin," katanya. Sebelum pemanggilan, kata dia, tim berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta diperoleh pendirian BPPC telah sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu suatu badan usaha diangkat dan ditunjuk pemerintah untuk menjadi pelaksana dari pada kebijakan/pemerintah dalam kegiatan usaha penyangga, pembelian, pemasaran dan penjualan cengkeh hasil produksi dalam negeri sesuatu ketentuan dan peraturan pemerintah. Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Rp759 miliar berikut bunganya sudah dilunasi, hal ini dibuktikan dengan telah dicairkannya 22 lembar bilyet giro yang nominalnya Rp900,7 miliar, tambahnya. "Maka kredit PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga di BBD terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas baik pokok maupun bunganya," katanya. Pendapat dan saran, tim mengusulkan untuk menghentikan kasus itu, setelah pimpinan menerima saran, imbuhnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008