Jakarta (ANTARA News) - Kejaksanaan Agung akan menyabut status cekal terhadap Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra) setelah kasus Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh (BPPC) periode 1991-1998 dihentikan penyidikaannya (SP3). "Dengan selesai kasus ini, berarti pencekalan akan dicabut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Jumat. Sebelumnya dilaporkan, Tommy Soeharto mendatangi Kejaksaan Agung untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (BI) di BPPC. Kapuspenkum membenarkan kedatangan Tommy Soeharto untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan kredit penyalahgunaan likuiditas BI BPPC 1991-1998. "Hutomo diterima Jaksa Penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo, pencatat register kepemilikkan sumardin," katanya. Sebelum pemanggilan, kata dia, tim berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta diperoleh pendirian BPPC telah sesuai dengan ketentuan berlaku. BPPC adalah suatu badan usaha yang diangkat dan ditunjuk pemerintah untuk menjadi pelaksana dari pada kebijakan/pemerintah dalam kegiatan usaha penyangga, pembelian, pemasaran dan penjualan cengkeh hasil produksi dalam negeri sesuatu ketentuan dan peraturan pemerintah. Ia menambahkan bahwa Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Rp759 miliar berikut bunganya sudah dilunasi, hal ini dibuktikan dengan telah dicairkannya 22 lembar bilyet giro yang nominalnya Rp900,7 miliar. "Maka kredit PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga di BBD terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas baik pokok maupun bunganya," katanya. "Dalam ekspos di jajaran pidana khusus setuju usulan tersebut, karena kerugian negara tidak terbukti. apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara tidak terbukti. Maka dalam pendapat, kasus itu tidak bisa lagi dilimpahkan ke pengadilan," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008