Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Persatun Bulutangkis Seluruh INdonesia (PBSI), MF Siregar menyatakan, tak ada masalah untuk Panglima TNI Djoko santoso untuk maju memimpin PBSI jelang Musyawarah Nasional (Munas) yang akan berlangsung tanggal 14-15 November di Jakarta. "Tidak masalah ada rangkap jabatan itu, karena memang PBSI tidak menerima bantuan langsung dari APBN," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, yang menanggapi pejabat setingkat menteri tidak boleh menjabat bila organisasi yang bersangkutan menerima dana dari APBN. MF Siregar beranggapan bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan Djoko adalah orang yang tidak tahu organisasi PBSI dan mencoba mempolitisasi Munas. Menurut dia, PBSI memang menerima bantuan dari APBN, tapi itu sifatnya insidentil dan block grant serta tidak langsung karena PBSI menerimanya lewat Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga atau lewat Komite Olahraga Nasional Indonesia. Dia mengatakan bila bantuan dana APBN yang diterima PBSI selama ini tidak pernah digunakan untuk membiayai operasional kerja organisasi. Pada tahun 2008 ini, PBSI menerima bantuan dana dari APBN sebesar Rp15 miliar lewat Menegpora yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Kejuaraan Thomas dan Uber Cup yang berlangsung bulan Mei 2008 lalu. Sebelumnya pada tahun 2007 sebesar Rp 1 sampai Rp 2 Miliar yang juga digunakan untuk persiapan Thomas dan Uber Cup 2008. "Tidak ada masalah kok dan pencalonan Djoko Santoso sebagai Ketua Umum PBSI akan jalan terus," katanya. Siregar juga memberi contoh induk organisasi olahraga lain yang dipimpin oleh menteri atau pejabat setingkat menteri seperti PB Perpani yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi, PB PRSI yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro serta PB PBVSI yang dipimpin oleh Jenderal Polisi Soetanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri. Sementara itu, Ketua Komisi Hukum KONI Pusat, Umbu S Samapatty menegaskan, tidak ada satu pasal pun dalam UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), yang melarang pejabat publik untuk memimpin organisasi cabang olahraga. Umbu yang juga praktisi hukum dan pernah sebagai Ketua Tim sidang uji materil UU tersebut di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu ini menilai, keberadaan Panglima TNI Jendral Djoko Santoso untuk menjadi Ketua Umum PB PBSI periode 2008-2012 tidak melanggar undang-undang. Kalau menurut UU No 3/2005, posisi Djoko untuk menjadi Ketua Umum PBSI tidak dilarang. Menurut pasal 40, melarang pejabat publik setingkat menteri atau panglima TNI untuk memimpin KONI dan KONIDA. Menyoal adanya larangan cabang olahraga yang dipimpin pejabat publik karena mendapat kucuran dana dari pemerintah, Umbu melihat tidak diatur dalam UU tersebut. Memang diakui, dana dari pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga, tetapi secara UU yang berlaku di olahraga tidak disebutkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008