Sungailiat Bangka (ANTARA News)- Sekretariat Dewan Kabupaten Bangka meminta anggota DPRD yang menerima uang TKI dan BPO segera mengembalikannya ke kas daerah karena itu tidak melanggar ketentuan hukum. Wakil Ketua DPRD Bangka Irwan Mustafa, berkilah, ia tidak mau disalahkan dalam kasus ini karena petunjuk pelaksanaan penerimaan dana-dana tersebut sudah mengacu PP No 37 Tahun 2006. Bawasda (Badan Pengawas Daerah) Bangka Belitung (Babel) menemukan kasus pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan belanja penunjang operasional (BPO) sebesar Rp594.376 ribu di DPRD Kabupaten Bangka tahun 2007 yang tidak ada dasar hukumnya. Irwan berdalih, anggota DPRD Propinsi Babel yang menerima uang dalam jumlah lebih besar dari yang diterima para anggota DPRD Kabupaten Bangka. "Sekarang ini saya belum mau memberi penjelasan karena secara belum menerima surat resmi temuan Bawasda Propinsi Babel tersebut," kata Irwan. Ia mengatakan, kalau pemberian tunjangan TKI dan BPO itu melanggar aturan. maka uang itu memang harus dikembalikan. Berdasarkan temuan Bawasda, 28 dari 30 orang anggota DPRD Bangka menerima dana haram senilai Rp594.376 ribu itu, dan hanya dua anggota dewan asal partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008