Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyatakan eksekusi terhadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi cs sudah dieksekusi Minggu (9/11) dini hari di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Sekitar 00.15 WIB, putusan dalam perkara terpidana mati Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, telah dieksekusi dengan cara ditembak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Minggu dini hari. Ia menambahkan, jenazahnya sudah dilanjutkan dengan otopsi dan telah dinyatakan meninggal dunia. "Saat ini, jenazah sedang dimandikan oleh pihak keluarga," katanya. Jenazah ketiga terpidana mati telah dimandikan dan dibungkus dengan kain kafan oleh adik kandung Amrozi, Ali Fauzi, Sabtu malam di Cilacap, Jawa Tengah, demikian keluarga. "Beberapa menit yang lalu saya mendapat kabar, adik saya (Ali Fauzi, red.) ikut memandikan dan mengafani adik kami, Ali Gufron dan Amrozi, secara resmi kami mengucapkan 'inalillahi wainailaihi rajiun'," kata M. Chozin, kakak kandung Amrozi, kepada ANTARA di Lamongan, Minggu (9/11) dini hari. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008