Jakarta, (ANTARA News) - Terpidana mati Bom Bali I Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron tidak menyampaikan pesan khusus sebelum eksekusi. "Mereka tidak menyampaikan keterangan atau pesan apapun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejagung di Jakarta, Minggu. Jasman memaparkan kejaksaan sebelum eksekusi telah menemui pihak keluarga Imam Samudera lewat Kejaksaan Tinggi Banten dan keluarga Amrozi-Ali Ghufron ditemui pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jenazah para terpidana mati tersebut juga telah diserahterimakan dari kejaksaan kepada pihak keluarga untuk disalatkan dan dimakamkan. Dari pihak keluarga Imam Samudera di Serang, Banten, orang yang mewakili untuk menerima jenazah adalah Abu Setiawan. Dari pihak keluarga Amrozi-Ali Ghufron di Lamongan, Jawa Timur, orang yang mewakili menerima untuk jenazah adalah M. Chozid. Menurut Jasman, saat penyerahterimaan jenazah, pihak keluarga sangat kooperatif. "Kami sangat menghargai sikap kooperatif dari pihak keluarga," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008