Madiun, (ANTARA News) - Tim Sukses pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) Kota Madiun melaporkan Djoko Putranto saksi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) ke Polwil Madiun, Minggu, terkait dengan dugaan penggelembungan suara pasangan Karsa.

Kuasa Hukum Tim Sukses Karsa Kota Madiun, M. Arif Widodo, mengatakan, tunduhan adanya penggelembungan suara Karsa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo yang dilaporkan oleh saksi Kaji di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tidak benar.

"Data yang dibawa oleh saudara Djoko dan telah dipublikasikan ke media itu tidak benar. Data yang ada di tingkat TPS hingga PPK adalah sama dengan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun saat dilakukan penghitungan manual. Jadi, dia (Djoko red) telah melakukan pembohongan publik," katanya di Polwil Madiun.

Menurut dia, hasil penghitungan suara di TPS 10 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo adalah pasangan Kaji memperoleh 104 suara dan pasangan Karsa memperoleh 196 suara. Namun demikian berdasarkan laporan Djoko ke Ketua PKNU Choirul Anam beberapa waktu yang lalu terjadi pengelembungan suara Karsa yaitu sebanyak 296 suara.

"Kami punya bukti hasil penghitungan suara mulai dari tingkat TPS hingga KPU. Semuanya adalah sama. Pasangan Karsa tetap memperoleh 196 suara tidak seperti yang diberitakan di beberapa media pada hari Sabtu (8/11) lalu," katanya menambahkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya pemberitaan tersebut, pihaknya mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan oleh salah satu saksi pasangan Kaji di Kota Madiun.

Pihaknya juga meminta kepada saksi yang telah mempublikasikan hasil penghitungan suara di PPK Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun menunjukkan bukti-bukti penyimpangan.

"Jika Karsa telah melakukan pengelembungan suara mana buktinya. Untuk itu kami akan meminta kejelasan. Jika tidak ada bukti maka kami akan melaporkan fitnah ini ke aparat kepolisian," katanya dengan tegas.

Sementara itu, Kasubbag Reskrim Polwil Madiun Kompol Rony R Kimbal mengatakan, dengan adanya laporan dari masyarakat pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Sebaiknya laporan ini di tujukan ke Panwas Pilgub dulu. Jika dari hasil klarifikasi oleh Panwas ditemukan unsur pidana maka kasus ini bisa dilimpahkan keaparat kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Roni usai menerima perwakilan Tim Sukses Karsa Kota Madiun.

Hasil penghitungan suara manual Pilgub Jawa Timur putaran kedua yang dilakukan KPU Kota Madiun, pasangan Kaji memperoleh 26.480 suara dan pasangan Karsa memperoleh 50.052 suara sedangkan suara yang tidak sah mencapai 3.346 suara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008