Batam (ANTARA News) - Aliansi Bisnis Peranti Lunak (Business Software Alliance/BSA) mengajak perusahaan pengguna komputer untuk secara sukarela diaudit guna memastikan hanya menggunakan peranti lunak berlisensi, daripada terkena tindakan hukum. Setelah diaudit dan diberi Piagam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perusahaan akan dapat merasa tenang, juga ketika diperiksa aparat kepolisian dalam penegakan hukum peranti lunak komputer, kata Perwakilan BSA Indonesia Donny A Sheyoputra di Batam, Senin. Di dunia, piagam HKI, baru diterapkan di Indonesia dan merupakan terobosan untuk mengedukasi pengguna akhir peranti lunak agar hanya menggunakan yang berlisensi, khususnya produk anggota BSA. BSA, ujarnya, lebih baik melakukan edukasi, daripada penjara dipenuhi para pelaku pembajakan atau orang-orang dari perusahaan yang menggunakan peranti lunak komputer secara tidak sah. Program sertifikasi kini menjadi terobosan guna menekan instalasi peranti lunak ilegal yang di Indonesia pada 2007 masih 84 persen dan menyebabkan kehilangan potensial pemegang haknya mencapai Rp3,8 triliun. Biaya pemeriksaan/auditing oleh tim auditor independen tunjukkan BSA 50 dolar AS (USD) untuk jumlah komputer kurang dari 20 unit, 100 USD untuk 51-100 unit 250 USD untuk dan 101-249 unit, 350 USD untuk 300-499 unit, dan bagi yang lebih dari 500 unit hanya 500 USD. Menurut dia, sejak diluncurkan 9 Agustus 2008 di Bandung, program sertifikasi itu sudah dimanfaatkan beberapa perusahaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Bandung dan Batam. Dijadwalkan, dua perusahaan di Batam, Selasa pekan ini memberikan kesaksian mengenai manfaat audit dan sertifikasi BSA. Audit dan piagam HKI, bermanfaat bagi perusahaan selain untuk memastikan legalitas peranti lunak, membuang peranti lunak bajakan, merencanakan pembelian peranti lunak asli yang sesuai dengan kebutuhan, juga mendapatkan dukungan teknis dari produsen angota BSA. Program Piagam HKI BSA, kata Donny, didukung Kepolisian Republik Indonesia. Sertifikat itu berlaku setahun, tetapi BSA memiliki kebijakan mutlak untuk menerima atau menolak perusahan/pemohon yang ingin diaudit. Ia mengingatkan, dalam program tersebut, BSA tidak menyatakan bahwa peranti lunak dari perusahaan yang telah berpartisipasi, 100 persen berlisensi. Hal tersebut dikarenakan, peranti-peranti lunak komputer bukan hanya diproduksi anggota BSA. Selain itu, bisa saja terjadi setelah diberi Piagam HKI, ada karyawan perusahaan yang kembali menginstal peranti lunak tidak berlisensi anggota BSA. Di samping itu, setiap anggota Piagam HKI, katanya, tidak mempunyai kekebalan hukum ketika harus berhadapan dengan kepolisian atau gugatan perdata pihak ketiga. Jika BSA menerima laporan bahwa perusahaan yang telah memegang Piagam HKI ternyata kembali menggunakan peranti lunak bajakan, maka kepada perusahaan bersangkutan akan diberi peringatan dan waktu untuk menjelaskan. Audit akan dilakukan kembali dan jika diketemukan penggunaan peranti lunak ilegal, BSA berhak mengakhiri keanggotaan dalam program tersebut.

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008