Depok (ANTARA News) - Tersangka pembunuhan mutilasi terhadap Heri Santoso, Verry Idham Henyansyah menyatakan kesiapan dan ikhlas jika dirinya harus dihukum mati oleh para penegak hukum. "Saya siap dan ikhlas jika memang harus di hukum mati," kata Ryan di ruang tahanan Kejari Kota Depok, Selasa. Ryan diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejari Kota Depok untuk segera disidangkan secepatnya. Selain Ryan pihak kepolisian Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti hasil kejahatan Ryan yaitu berupa berupa rak piring, jemuran, rice cooker, bantal guling, bed cover, dan televisi. Barang bukti lainnya adalah Suzuki APV hitam bernopol B 8986 HR merupakan mobil yang dimiliki korban Heri Santoso. Tim penyidik Polda Metro Jaya datang pukul 11.00 WIB dengan rombongan Polda yang terdiri atas tiga mobil. Ryan menumpang Kijang Innova berwarna krem muda bernopol B 8413 AU. Satu mobil lainnya ditempati para petugas kepolisian. Selain kesiapannya dihukum mati Ryan juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan kebebasan ataupun keringanan hukuman kepada kekasih sesama jenisnya Novel Andreas. "Saya berharap Novel bisa bebas, tapi kalau dihukum yang ringan saja," kata Ryan yang mengenakan baju garis-gari hitam, dengan celana coklat pendek. Ryan yang nampak ceria juga meminta maaf kepada para keluarga korban pembunuhan yang dilakukannya. "Saya minta maaf kepada keluarga korban," katanya yang selalu menebar senyum kepada sejumlah wartawan. Pihak Kejari akan menempatkan Ryan di Rumah Tahanan Pondok Rajeg Cibinong. Ryan diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338, 339 dan 340 KUHP. Dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Ryan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati. Sedang dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan 339 tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, Ryan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kejari Depok menunjuk lima jaksa untuk menangani kasus Ryan yaitu Kasie Pidana Umum Budi Panjaitan sebagai ketua JPU yang akan dibantu empat jaksa fungsional yaitu Wendy, Apreza Darul, Saida Hotmaria, dan Susanto. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008