Bandung (ANTARA News) - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Jawa Barat mengancam memblokir jalan Tol Cipularang dalam aksi buruh besar-besaran, Rabu besok. "Kami akan memblokir Tol Pasteur dan Cipularang besok bila tuntutan kami menolak SKB empat menteri dan kenaikan upah minimum tidak digubris pemerintah," kata Edi Suherdi, Koordinator ASPSB di sela-sela aksi buruh di depan Gedung Sate Kota Bandung, Selasa. Para buruh yang terdiri dari Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi itu rencananya akan melakukan long march melintasi Tol Pasteur sepanjang tiga sampai lima kilometer sebelum melakukan aksi massa dalam jumlah besar di halaman Gedung Sate Bandung. Edi menyebutkan sebanyak 50 ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekerja dan buruh, Rabu besok akan tumplek dalam aksi di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Barat. "Aksi akan terus dilakukan hingga diterima oleh Gubernur Ahmad Heryawan untuk menyampaikan aspirasi buruh di Jabar," katanya. Edi menyebutkan, ASPSB Jawa Barat telah mengantongi surat ijin untuk menggelar aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut. "Kami sudah mendapat surat ijin untuk menggelar aksi damai untuk tiga hari berturut-turut, dan besok semua buruh berunjuk rasa dengan berjalan kaki," kata Edi. Bila 50 ribu buruh Bandung Raya dan Cimahi berunjuk rasa, artinya akan mengganggu aktivitas produksi di kawasan industri khususnya di Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi. "Itu sudah konsekuensi perjuangan, buruh harus memperjuangkan haknya. Jangan sampai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan Jumat mendatang tak berpihak kepada buruh," kaya Edi. Sementara itu dalam aksi buruh di depan Gedung Sate Bandung, Selasa (11/11) diikuti sekitar seribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) SBSI dan beberapa perhimpunan buruh lainnya. Pada intinya mereka menolak SKB 4 Menteri (Menperin, Mendag, Menakertrans dan Mendagri tentang penyesuaian sistem pengupahan. Mereka juga mendesak kenaikan upah buruh 18 persen, penghapusan sistem tenaga kerja kontrak serta pemberlakuan aturan libur kerja. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008