Surabaya (ANTARA News) - Tim pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II, yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim di Surabaya, Selasa sore.

Tim pemenangan Ka-Ji, Muhammad Mirdasy mengatakan, sepanjang KPU belum menjawab surat tim Ka-Ji terhadap banyaknya kecurangan, khususnya di Madura, maka dirinya tidak akan tandatangan.

"Kami tidak bersedia tandatangan dan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami minta Pilkada ulang, khususnya untuk wilayah Madura," katanya menegaskan.

Menurut dia, konsep gugatan akan dibuat malam ini (11/11) juga dan di kirimkan besok harinya (Rabu, 12/11).

Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo mengemukakan, pihaknya memberi waktu tiga hari tentang ada tidaknya gugatan dari hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Ia menjelaskan, usai rapat pleno terbuka penghitungan suara ini, pihaknya akan melakukan rapat pleno khusus untuk membahas berita acara rekapitulasi.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II, suara sah 15.399.665, tidak sah 506.343 suara, dimana Ka-Ji memperoleh 7.669.721 suara atau 49,80 persen dan KarSa (Soekarwo-Saifulah Yusuf) 7.729.944 suara atau 50,20 persen. Selisih tipis hanya 60.223 suara atau 0,60 persen.

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008