Jakarta (ANTARA News) - Partai-partai politik pendukung pasangan Khofifah-Mujiyono (Kaji) menuntut dilakukannya penghitungan suara ulang di tiga kabupaten dan pencoblosan ulang di empat kabupaten lainnya. Menurut Sekretaris Tim Sukses Kaji Muhammad Mirdasy seusai rapat koordinasi partai-partai pendukung pasangan Kaji di Jakarta, Rabu malam, penghitungan suara ulang harus dilakukan di Kabupaten Madiun, Pacitan dan Magetan. Sementara pencoblosan ulang, menurut Mirdasy, harus dilakukan untuk empat kabupaten di Madura, yakni Sampang, Sumenep, Bangkalan dan Pamekasan. "Berdasarkan data faktual yang ada pada kami, sekitar 156 ribu suara yang seharusnya milik Kaji telah hilang," ujarnya. Mengenai tuntutan pencoblosan ulang, Mirdasy menjelaskan bahwa di empat kabupaten itu ditemukan banyak keanehan seperti di beberapa TPS didapati suara Kaji 0, tidak sah 0 dan suara Karsa penuh. "Untuk kondisi saat ini jelas hasil seperti itu aneh sekali," katanya. Keanehan lainnya, menurut dia, dari lima lembaga survei telah memenangkan Kaji walaupun angkanya tidak signifikan, tapi dalam perhitungan manual semua margin "lari" ke Karsa. "Jadi kalau turun pasti ke Kaji, tapi kalau naik larinya ke Karsa dan itu semua seragam terjadi untuk seluruh daerah," ujarnya. Lebih lanjut Mirdasy mengakui bahwa ketujuh kabupaten itu sejak awal telah diprediksi sebagai daerah yang rawan manipulasi. Faktornya penyebabnya adalah SDM yang rendah, mudah dilakukan intimidasi serta infrastruktur keterlibatan masyarakat sipil yang juga rendah. Sementara itu ditempat yang sama Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan bahwa pihaknya akan menolak hasil perhitungan suara manual oleh KPU Jatim karena ditemui banyak kejanggalan dan kecurangan. Dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya bersama kuasa hukum dari parpol pendukung Kaji tengah membahas langkah-langkah lanjutan yang akan diambil tim Kaji. "Kami menemukan adanya banyak kejanggalan dalam perhitungan suara di tujuh kabupaten. Karenanya kita belum menerima atau dengan kata lain menolak hasil perhitungan itu," ujar Suryadharma yang juga Menkop dan UKM tersebut. Ditegaskannya bahwa berbagai keberatan tim Kaji itu akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/11) mendatang. Senada dengan Mirdasy, Suryadharma juga menyatakan bahwa tuntutan yang akan diajukan ke MK mencakup dua hal, menghitung ulang suara dan melakukan pencoblosan ulang untuk daerah-daerah tertentu. "Ada kondisi-kondisi kecurangan yang berbeda antara penghitungan ulang dan pencoblosan ulang," ujarnya. Ditanya apakah kekacauan hasil pilkada ini bakal berdampak seperti di Maluku Utara, Suryadharma mengatakan, "Tentu kita tidak harapkan bisa sampai kesana".(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008