Gorontalo (ANTARA News) - Salah seorang pemilik toko yang berulangkali kedapatan menjual produk-produk jamu tradisional ilegal, akhirnya resmi menjadi terdakwa, dan menjadi penghuni rumah tahanan Gorontalo. Ngo (57), demikian inisial pemilik toko jamu yang cukup terkenal di wilayah itu, didakwa tindak pidana, karena menyimpan dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, atas laporan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Gorontalo, yang berkoordinasi dengan Balai Besar POM Manado, Sulawesi Utara. Berkas perkara Ngo bernomor polisi BP/29/VI/2008/reskrim tersebut, kini telah dilimpahkan pihak kepolisian daerah setempat, pada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasie Pidana Kejaksaan negeri setempat, Ali Soegiono, pada sejumlah wartawan mengatakan, limpahan berkas tersebut juga disertai barang bukti, berupa ratusan bungkus produk jamu berbahan kimia obat, yang terdiri atas lima belas jenis. Dia mengatakan, atas perbuatannya itu, terdakwa Ngo dapat dikenakan pasal 82 ayat 2 huruf b, Undang-undang nomor 23 1992 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, atau dikenakan denda maksimal 100 juta rupiah. Sementara itu, Ngo kini masih diinapkan di "hotel pordeo" Gorontalo, untuk menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat, yang rencananya akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008