Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan masih mengecek soal pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh Pemerintah Provinsi Riau pada Selasa 7 Januari 2020 lalu.

"Kalau Riau kami cek dulu," ujar Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Riau dilakukan setelah Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan surat keputusan dengan kpts.45/I/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Provinsi Riau. Total 512 pejabat eselon III dan IV yang dilantik, sedangkan 114 orang lainnya pejabat fungsional.

Baca juga: Menpan-RB: ASN terkena bencana banjir boleh cuti, tak kena potong gaji
Baca juga: Imbau PNS berhati-hati soal disiplin, Menpan RB jatuhi sanksi 83 PNS


Ini adalah pertama kalinya Syamsuar melakukan mutasi dan promosi jabatan pejabat eselon III dan IV di masa kepemimpinannya, setelah dilantik pada tahun lalu. Pejabat eselon III dan IV adalah pejabat administrator dan pengawas.

Adapun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengamanatkan perampingan jabatan eselon III dan IV dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden periode 2019-2024. Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus dilakukan besar-besaran.

"Eselon harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang bertugas mengawal amanat Presiden tersebut mengatakan jika perampingan eselon III dan IV sudah dilakukan pada Kementerian PAN-RB.

"Kemenpan-RB juga sudah memangkas eselon III dan IV-nya dari 149 menjadi tiga. Sudah bisa," ujar Tjahjo.

Ia mengatakan perampingan itu juga sudah dilakukan di sejumlah Kementerian lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kendati demikian, ia menyerahkan perihal perampingan tersebut kepada masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyesuaikan kondisi dan struktur tata kelola yang ada di masing-masing instansi pemerintah.

"Itu yang penting adalah arahan Bapak Presiden menjadikan aparatur sipil itu sebagai garda terdepan untuk bisa menggerakkan, mengorganisir masyarakat tetapi juga memberikan pelayanan tercepat, terbaik, sesuai aspirasi masyarakat yang ada baik Kementerian/ Lembaga yang ada di daerah," ujar Tjahjo.
​​​​​​​
Ujung dari kebijakan itu sebenarnya adalah bagaimana mempercepat proses perizinan yang ada, demikian menurut Tjahjo.

Baca juga: Menteri PAN RB dan Menkumham sepakat Perpres bukan intervensi KPK
Baca juga: Pegawai KPK jadi ASN, Tjahjo pastikan gaji tak berubah

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020