Depok (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pacar Very Idham Henyansyah (Ryan), Novel Andreas selama empat tahun penjara, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, yaitu melakukan penadahan barang hasil dari kejahatan. "Novel sangat pantas mendapat tuntutan seberat itu," kata JPU, Budi Hartawan Panjaitan, dalam pembacaan tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin. Selain di tuntut empat tahun penjara, Novel juga diwajibkan membayar ongkos perkara sebesar Rp1.000,-. Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, Novel tertunduk lesu dengan mata yang berkaca-kaca seolah-olah tidak menerima keputusan tuntutan tersebut. Budi mengatakan, hal yang memberatkan Novel adalah karena ia telah menerima barang hasil kejahatan dan merugikan keluarga korban mutilasi, Heri Santoso. Selain itu, Novel yang juga pegawai Imigrasi Depok tersebut dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, lanjut Budi adalah Novel tidak pernah dihukum dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Ibunda Novel yang hadir dalam persidangan tersebut, Ny Endang begitu mendengar tuntutan empat tahun penjara langsung meninggalkan ruangan sidang, sambil menangis terisak-isak. "Ini tidak adil, tuntutan itu sangat memberatkan anak saya," katanya. Novel terbukti menerima telepon genggam Nokia N70 dari kekasihnya Ryan, yang dibeli dengan kartu kredit milik Heri Santoso di pertokoan Electronic City di Margo City, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat. Novel menerima telepon genggam tersebut setelah Ryan melakukan mutilasi terhadap Heri karena merasa terhina karena Heri mengajak kekasih Ryan tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Selain membeli telepon genggam, Ryan juga menggunakan kartu kredit Heri untuk membeli televisi 20 inch, rice cooker, bed cover, jemuran pakaian dan perabotan rumah, untuk keperluan merek berdua. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut pada Senin (24/11) yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008