Yogyakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memanggil Roy Suryo dan Balai Monitoring (Balmon) terkait poster bergambar Roy Suryo yang berisi ajakan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Ketua Panwaslu DIY Agus Triyatno di Yogyakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Roy Suryo dan juga Balmon soal dugaan kampanye terselubung oleh pengamat telematika yang menjadi salah satu calon legislatif untuk DPR RI dari Partai Demokrat.

Dalam poster yang dibuat Balmon, sebuah lembaga di bawah Depkominfo, masih terpampang gambar Roy Suryo di enam titik antara lain di jalan Solo dan jalan lingkar utara.

Agus mengatakan, pemasangan poster Roy Suryo tersebut diduga menyalahi aturan KPU tentang caleg yang tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

"Kami khawatir dengan poster tersebut ada dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Roy Suryo. Karena itu kami juga akan meminta Balmon mencopot poster tersebut," ujarnya.

Mengenai kemungkinan adanya reaksi hukum dari Roy Suryo, Agus mengatakan, akan mengklarifikasi terlebih dulu masalah tersebut dengan pihak terkait terutama Balmon dan Roy Suryo.

"Jika nanti dalam klarifikasi itu Roy Suryo belum puas dan tetap menyiapkan langkah hukum atas pernyataan saya, silakan saja dan panwaslu siap melakukan langkah hukum juga," katanya.

Sebelumnya Roy Suryo menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Panwaslu DIY Agus Triyatno terkait pernyataan dugaan kampanye terselubung dan penggunaan fasilitas negara.

Roy Suryo pada kesempatan lain menyatakan poster itu sudah terpasang sejak 2007 dan tidak ada ajakan atau memberi dukungan. "Kalau kampanye tentu ada ajakan atau memberi dukungan," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008