Tangerang (ANTARA News) - Pengembang perumahan mewah, PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk, membantah pihaknya membeli tanah sekitar 186 hektar secara tidak resmi dari PT Ustraindo yang belakangan ini tersandung masalah dengan Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kami secara resmi membeli tanah dari PT Unstraindo dan kepemilikan setiap bidang tanah selalu didasari dengan iktikad baik dan dilandasi ketentuan serta peraturan hukum,"  kata Jurubicara PT BSD Idham Muklis di Tangerang, Selasa.

Dia mengatakan, untuk pembelian tanah dari PT Ustraindo telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga ada tiga akta pembelian secara sah. Ketiga akta itu adalah pertama No. 7 tanggal 18 September 1991 untuk tanah seluas 1.236.867 meter persegi, dan kedua akta Kuasa Jual No. 147 tanggal 7 Mei 1994 untuk tanah seluas 149.065 meter persegi.

Sedangkan akta ketiga yaitu akta Jual Beli No. 367/2007 tanggal 13 April 2007 untuk tanah seluas 89.885 meter persegi.

Pernyataan Idham Muklis tersebut terkait penetapan dua tersangka alih fungsi lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Firdaus Dewilmar di Serang pekan lalu, telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi alih fungsi lahan PT PN XI yang terjadi mulai mulai Tahun 1993, Tahun 1996 dan hingga Tahun 2006 dari sebanyak 13 orang saksi yang sudah diperiksa.

Menurut Firdaus Delwilmar, berdasarkan saksi dan barang bukti, sudah kuat indikasi alih fungsi lahan PT PN XI dan dari audit BPKP, bahwa dugaan kerugian negara sekitar Rp300 miliar.

Bahkan pihak Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka masing-masing Praptono Honggopati Tjipto sebagai Presiden Direktur PT Ustraindo dan Jaenudin Zein pejabat di Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, tanah untuk perumahan karyawan Departemen Pertanian yang dialihkan kepada pihak kedua yakni PT BSD dan PT IFI diduga melanggar ketentuan bersama antara PT Ustraindo dan Yayasan Rumpun Tani.

Seharusnya peralihan lahan kurang lebih 200 ha tersebut, ada izin dari Mendagri dalam hal ini Dirjen Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, Kajati Banteh telah meminta keterangan dari mantan Menteri Pertanian Syarifudin Baharsjah terkait kasus pengalihan hak tanah milik PT PN XI seluas 186 hektar di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi kawasan elit.

Padahal, berdasarkan keterangan Syarifudin Baharsyah, lahan tersebut saat itu akan dijadikan kompleks perumahan bagi pegawai Departemen Pertanian dan sudah diperjuangkannya sejak Tahun 1982 lalu.

Namun belakangan kompleks perumahan pegawai Departemen Pertanian itu belum dibangun, dan tiba-tiba lahan telah berpindah tangan ke pihak swasta.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008