Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menegaskan bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Timur dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, kepada proses hukum yang tengah berjalan.

"Pemerintah tidak pernah mempersoalkan hasil pilkada Jatim. Jadi, kita ikuti saja prosesnya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, usai menghadiri rapat koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan di Jakarta, Selasa.

Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/11) menggelar sidang pendahuluan sengketa penghitungan suara pilkada Jatim yang diajukan calon gubernur (cagub)/cawagub, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji).

Dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, pemohon melalui kuasa hukumnya, M Ma`ruf Syah, menyatakan hasil penghitungan Pilkada Jatim oleh KPUD Jatim salah, karena pasangan Kaji dinyatakan kalah.

Dikatakan, pihaknya menemukan sejumlah fakta di lapangan yakni terjadi kesalahan penghitungan di 25 kabupaten dari total 38 kabupaten/kota di Jatim.

Seharusnya Kaji memenangkan Pilkada Jatim dengan perolehan 7.595.199 suara dan pasangan Soekarwo/Syaifullah Yusuf (Karsa) memperoleh 7.573.680 suara atau terjadi selisih suara sebanyak 21 ribu.

"Sedangkan hasil penghitungan KPUD Jatim menyatakan Kaji memperoleh 7.669.721 suara dan Karsa 7.729.944 suara," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pelanggaran, yakni, ditemukannya kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) enam Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang dibuka di trotoar usai penghitungan suara di TPS.

Karena itu, pihkanya meminta MK untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Jatim dan menetapkan pasangan Kaji sebagai pemenang Pilkada Jatim.

Sementara itu, majelis hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, meminta pemohon untuk menyusun selisih suara serta menyiapkan bukti adanya perbedaan suara.

Majelis hakim juga memberikan waktu pemohon untuk memperbaiki permohonan pada Senin (17/11) malam.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pemeriksaan bukti-bukti," katanya.
(*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008