Bapepam perlu mendapat penjelasan langsung dari Erick mengenai tindakannya yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. "Kita tidak tahu apakah dia bersalah atau tidak, kita akan mengecek terlebih dulu," kata Fuad. Bapepam-LK belum memastikan kemungkinan dicabutnya sertifikat broker atau pialang yang dimiliki Erick, termasuk menetapkan sejauh mana tanggungjawab Bahana Sekuritas atas tindakan karyawannya. Bahana Securities merupakan perusahaan sekuritas milik pemerintah (BUMN) yang didirikan tahun 1993. Sebelumnya, Menneg BUMN Sofyan Djalil menyatakan menyesalkan terjadinya kasus penyebaran informasi palsu mengenai kesulitan likuiditas perbankan itu. "Saya sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi di Bahana. Untuk itu yang bersangkutan harus diproses hukum," kata Sofyan. Menurut Sofyan, berdasarkan informasi dari direksi Bahana bahwa tindakan menyebar isu likuiditas bank oleh tersangka merupakan tindakan pribadi bukan institusi. "Tindakan itu bertentangan peraturan internal dan bukan tugasnya, karena dia hanyalah `sales` bukan analis," tegas Sofyan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan ini. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008