Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin saling membantah keterangan dalam sidang perkara aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang digunakan oleh Bank Indonesia (BI).

Anwar hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, untuk bersaksi dalam kasus tersebut dengan terdakwa mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Antony menjadi terdakwa dalam kasus itu karena diduga menerima dana YPPI sebesar Rp31,5 miliar. Dana itu kemudian diduga dibagi-bagi kepada beberapa anggota DPR yang lain.

Dalam kesaksiannya, Anwar menegaskan pengusutan terhadap penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar itu berawal dari audit yang dilakukan oleh auditor BPK.
Anwar membantah audit itu berdasar dendam pribadi Anwar karena tidak terpilih sebagai Gubernur BI.

"Tidak benar balas dendam karena tidak jadi Gubernur BI," kata Anwar.Dalam sidang sebelumnya, Antony Zeidra Abidin menyatakan Anwar pernah mengungkapkan kekecewaannya karena tidak terpilih sebagai Gubernur BI kepadanya.

Anwar juga menegaskan audit BPK yang kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disusun berdasar keterangan beberapa saksi,
termasuk mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak.

Rusli adalah orang yang diduga memberikan uang YPPI kepada Antony dan Hamka Yandhu. Menurut Anwar, Antony tidak memenuhi panggilan BPK untuk dimintai
keterangan sekaligus klarifikasi terhadap keterangan sejumlah saksi.

Penyataan Anwar itu kemudian dibantah oleh Antony. Dia mengaku memenuhi panggilan BPK untuk memberikan keterangan. "Saya datang bersama dengan Hamka Yandhu," kata Antony membantah.

Bahkan Antony dan tim penasihat hukumnya memutar rekaman pembicaraan tentang kasus BI antara Antony dan Anwar. Antony merekam pembicaraan itu tanpa sepengetahuan Anwar ketika bertemu di kantor BPK.

Menurut Antony dan penasihat hukumnya, dalam rekaman itu antara lain terungkap penyataan kekecewaan Anwar karena tidak terpilih menjadi Gubernur BI.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008