Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa/Mudjiono (Kaji), mengajukan 21 saksi dalam sidang perselisihan hasil Pilkada Jatim 2008 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Di hadapan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Maruarar Siahaan, pasangan Kaji mengajukan 21 saksi yang sebagian besar berasal dari Madura, Jatim.

"Kami mengajukan 21 saksi," kata kuasa hukum pasangan Kaji, Muhammad Asrun, dalam sidang yang dihadiri oleh pesaingnya dalam Pilkada Jatim pasangan Soekarwo/Syaifullah Yusuf (Karsa).

Penghadiran saksi itu dalam sidang sempat menjadi perdebatan karena pihak pemohon yakni pasangan Kaji meminta agar identitas saksi dilindungi untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, serta tidak diliput oleh wartawan.

Kaji juga mengajukan perubahan hasil penghitungan suara yakni, untuk pasangan Kaji dari memperoleh 7.595.199 suara menjadi 7.654.742 suara dan Karsa dari 7.573.680 suara menjadi 7.632.200 suara.

Akhirnya ke-21 saksi yang 19 orang asal Madura dan dua orang dari luar Madura, diambil sumpahnya sebagai saksi.

Dalam sidang itu, termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta MK tidak mengabulkan permohonan pemohon karena tidak berdasarkan alat bukti dan penghitungan suara dilakukan oleh pemohon sendiri.

"Permohonan pemohon harus tidak dapat diterima," katanya.

Menanggapi pernyataan pemohon bahwa temuan penghitungan suara bukannya per-TPS namun per desa, dibantah KPUD Jatim yang menyatakan bahwa rekapitulasi suara itu dilakukan di Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), dan KPUD Kabupaten/kota/provinsi.

"Rekapitulasi itu bukan ditingkat TPS atau desa," katanya.

Disamping itu, ia mempertanyakan jumlah kabupaten/kota di Surabaya yang disebutkan oleh pemohon sebanyak 37 kabupaten/kota, padahal sesungguhnya sebanyak 38 kabupaten/kota.

"Patut dipertanyakan Kabupaten Lumajang ditiadakan oleh pemohon," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Karsa, Todung Mulya Lubis, mengatakan keberatan atas pernyataan pemohon yang berbunyi bahwa putusan rekapitulasi suara KPUD Jatim, kabur dan tidak jelas.

"Terminologi pemohon mengenai pelanggaran, padahal soal pelanggaran itu bukanlah kewenangan MK yang menanganinya," katanya menanggapi pernyataan pemohon adanya penggembosan suara yang dialami oleh Kaji.

"Pelanggaran itu kewenangan dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu)," katanya.

Sementara itu, Khofifah berharap adanya keadilan dari MK mengenai gugatan yang diajukan oleh timnya.

"Tim mengajukan ke MK berharap dari bukti dan fakta di lapangan, mendapatkan keadilan. Guna menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil dan bersih," katanya.

Pemohon meminta MK untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara, khususnya pada 25 kabupaten/kota.

Dalam petitumnya, pasangan Kaji meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon, sebagaimana keputusan termohon Nomor 30 tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jatim 2008 putaran II.

Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Kaji sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Jatim 2008.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008