Tasikmalaya (ANTARA News) - Dari 38 pabrik mie di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, hanya lima yang mengantongi izin produksi, demikian data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang UKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Jalaludin, di kantornya Rabu mengatakan, pabrik yang tidak berizin akan didata dan terus dipantau.

Sebagian besar pemilik pabrik mie di kota itu tidak mau mendaftarkan usahanya dengan alasan biaya pembuatan ijin mahal.

Menurut Jalaludin, proses perizinan usaha ke Disperindag sebenarnya mudah dan biayanya juga terjangkau.

Disperindag berharap para pemilik pabrik mie di daerah Kota Tasikmalaya segera mengajukan perizinan usaha secepatnya.

"Jika tidak berizin maka akan diberi sanksi penyegelan atau di tutup," katanya.

Persoalan pabrik mie di Kota Tasikmalaya mencuat setelah beberapa kalangan mencurigai beredarnya mie berformalin sehingga Disperindag setempat hari ini mengambil sampel mie di sejumlah pedagang pasar dan pabrik.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008