Medan (ANTARA News) - DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta aparat terkait mengungkap dan menindak sindikat benih kelapa sawit ilegal sesuai proses hukum yang berlaku.

Apkasindo menilai pemerintah dan aparat hukum dalam beberapa waktu ini kurang memberi perhatian serius terhadap maraknya kasus benih kelapa sawit .

Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo Asmar Arsjad kepada ANTARA News di Medan, Kamis, mengatakan, akibat ulah sindikat ini para petani dan perusahaan kelapa sawit menderita kerugian cukup besar, karena benih yang mereka beli ternyata bukan dikeluarkan oleh perusahaan pembibitan yang mendapat akreditasi pemerintah.

"Kerugian dari benih sawit ilegal ini mencapai 60 persen dari total produktifitas tandan buah segar pada sebatang pohon kelapa sawit yang tiap siklusnya sekitar 25 tahun," jelas dia.

Menurut dia, sindikat ini beroperasi karena melihat adanya peluang yaitu keterbatasan benih sawit yang diproduksi tujuh perusahaan pembibitan kepala sawit dalam memenuhi kebutuhan benih di tanah air.

"Tahun ini kita kekurangan sekitar 40 juta benih sawit, sedangkan produsen pembibitan yang berjumlah tujuh perusahaan tidak mampu dan kondisi ini yang dimanfaatkan oleh sindikat ini," katanya.

Sebelumnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengendus sindikat dalam pengiriman kecambah kelapa sawit ilegal melalui Bandara Polonia ke berbagai daerah tujuan di tanah air.

Hal itu terungkap setelah pekan lalu instansi tersebut mengamankan 30.600 biji kecambah kelapa sawit ilegal yang dibungkus dalam enam koli. Biji kecambah itu dikirim oleh PT Damai Jaya Lestari melalui Bandara Polonia, Medan ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Modus yang digunakan para sindikat ini adalah dengan memalsukan berbagai jenis dokumen dalam pengiriman benih sawit dengan mengatasnamakan sumber resmi dan telah mendapat akreditasi pemerintah seperti PT Socfindo.

Sejak tahun 2005 hingga November 2008 terdapat sebanyak 12 kasus pengiriman benih sawit ilegal yang berhasil diungkap oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan dan di antaranya kasus itu ada yang ditangani pihak kepolisian.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008