Jakarta,  (ANTAR News) - Polisi menangkap tujuh tersangka kasus pabrik shabu di Jl Ratu Melati 1, Kompleks Taman Ratu Blok E1 No 6 RT 12 RW 13, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri ketika melihat lokasi pabrik mengatakan, kegiatan para tersangka telah dibidik Polri selama empat bulan terakhir ini.

"Dari tujuh tersangka, dua diantaranya warga negara asing sedangkan lima orang adalah warga negara Indonesia," katanya.

Dua warga asing itu adalah Wing Yiu (50) dan Chi Shing (47), keduanya asal China.

Polisi menyita 10 shabu siap dipasarkan dan 10 kg shabu yang belum jadi.

Selain itu, polisi juga menyita 11 jenis bahan kimia yang dipakai sebagai bahan pembuat barang terlarang ini.

Polisi juga menemukan berbagai alat yang dipakai untuk memproduksi shabu antara lain lem perekat, pemanas listrik dan timbangan.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari mengatakan, bahan baku shabu itu diduga diimpor dari China.

"Tersangka juga mengaku menjual shabu yang telah jadi ke Hongkong. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan shabunya juga dipasarkan di Jakarta," katanya.

Rumah berlantai dua itu dikontrak para tersangka sejak lima bulan yang lalu.

Bagian rumah yang dipakai untuk membuat shabu adalah kamar tengah di lantai satu sedangkan bahan baku shabu disimpan di ruang yang sama selain di bawah tangga.

Untuk mengangkut bahan baku dan shabu yang telah jadi, para tersangka diduga menggunakan mobil boks Nopol B 9784 IB.

Para tersangka mengontrak rumah dengan tarif Rp36 juta per tahun dari pemilik rumah bernama Erwin.

Kini, polisi memburu dua tersangka lain yang masih buron.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008