Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mengusir Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal sebanyak 152 orang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat malam.

Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Lintas Batas Keimigrasian Kota Tanjungpinang, Ispaisah, mengatakan bahwa TKI bermasalah tersebut terdiri dari pria sebanyak 139 orang, wanita 11 orang dan anak-anak sebanyak 2 orang.

"Mereka diusir dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang," kata Ispaisah.

Pemerintah Malaysia pada Kamis malam (20/11-2008) juga mengusir TKI yang tidak dilengkapi dokumen lengkap semasa bekerja di negara tersebut sebanyak 146 orang, terdiri dari pria sebanyak 101 orang, perempuan 44 orang dan satu anak-anak.

"TKI bermasalah itu dalam kondisi sehat," katanya.

Setiap pekan Pemerintah Malaysia memulangkan TKI ilegal ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura.

"Dalam sepekan bisa tiga kali pemulangan TKI bermasalah," katanya.

TKI yang diusir Pemerintah Malaysia kemudian diinapkan sementara waktu di penampuang Satuan Tugas (Satgas) TKI bermasalah yang beralamat di Jalan Transito, Tanjungpinang.

Mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing dengan dibiayai pemerintah pusat.

"Mereka dipulangkan ke kampungnya dengan menggunakan kapal," ujarnya.

Menurut Ispaisah, rata-rata TKI yang tangkap dan kemudian diusir dari Malaysia tidak memiliki dokumen yang lengkap.

"Jika ingin bekerja di Malaysia, maka seharusnya memiliki dokumen yang lengkap," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008