Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mengusir 151 orang TKI ilegal kembali  ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu sore.

Kasubsi Lintas Batas Keimigrasian Kota Tanjungpinang Ispaisah menguraikan, TKI bermasalah tersebut terdiri dari 123 orang pria, 27 wanita dan seorang anak.

"Mereka diusir dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang," kata Ispaisah.

Jumat malam (21/11) Malaysia mengusir 152 orang TKI ilegal lainnya ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri itu,  terdiri dari 139 pria, 11 orang wanit dan dua orang anak, sedangkan Kamis malam (20/11) TKI yang diusir ada 146 orang yang terdiri dari 101 pria, 44 perempuan dan seorang anak.

"Mereka diusir karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja di Malaysia," kata dia.

Setiap pekan Pemerintah Malaysia memulangkan TKI ilegal ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura sehingga dalam sepekan, pemulangan TKi ilegal  bisa sampai empat kali.

TKI yang diusir Pemerintah Malaysia kemudian diinapkan sementara di penampungan Satgas TKI bermasalah di Tanjungpinang untuk kemudian dipulangkan ke kampung halaman mereka dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.

"Mereka dipulangkan ke kampungnya dengan menggunakan kapal," kata Ispaisah. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008