Bukittinggi (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dijadwalkan pada (24/11) meresmikan tujuh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang di dalamnya terdapat 88 kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama sebagai kantor modern. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, di Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Minggu malam dalam jumpa pers. KPP pratama yang akan diresmikan Senin pagi itu, berada di Jalan Havid Jalil Nomor 7 D/ Tarokbungo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia menjelaskan, ketujuh Kanwil DJP itu adalah Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, DJP Bengkulu dan Lampung, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil DJP Kalimantan Barat. Selanjutnya, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara dan Kanwil DJP Nusa Tenggara serta Kanwil DJP Papua dan Maluku. Darmin mengatakan, kalau satu kantor menjadi modern di DJP itu berarti sudah melalui beberapa tahap perbaikan dan persiapan. Persiapan itu, jelasnya, di antaranya perombakan struktur organisasinya dari yang masih berdasarkan jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi berdasarkan fungsi, seperti bidang pelayanan, pemeriksaan, penegakan hukum dan penagihan. "Jadi dengan struktur yang berdasarkan fungsi, memungkin kita untuk melakukan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan secara makmasimal tanpa khawatir dan berpikir treoutnya ada atau tidak, sehingga bisa mlayani dan menegakan hukum secara penuh" katanya. Selain perubahan pada struktur organisasi, kata Darmin, juga memperbaiki metode kerja dan membuat standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis pada setiap pos jabatan. Selanjutnya, juga melakukan pembenahan peralatan-peralatan dan situasi kantor, serta memperbaiki gaji dari aparat pada kantor yang sudah modern. Darmin menjelaskan, petingnya untuk diketahui oleh masyarakat dengan kantor modern itu, dimana selama ini pelayanan kantor pajak dengan kantor PBB dengan pemeriksaan terpisah kini disatukan karena mempunyai tempat pelayanan terpadu. Pada pelayanan terpadu itu, tambah dia, sudah ada PBBnya, PPhnya dan PPN-nya, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor-kantor secara berbeda karena urusannya sama-sama soal pajak. "Ini merupakan satu rangkaian dari proses yang panjang. Jadi pada (24/11) adalah launching terakhir, karena pada 2006 Menkeu meminta supaya modernisasi atau reformasi birokrasi di DJP dipercapat dari yang tadinya ditargetkan 2009 menjadi 2008," katanya dan menambahkan, dengan diresmikan KPP pratama pada Senin (24/11), berarti sudah memenuhi harapan Menkeu. Lebih lanjut, Darmin menjelaskan, setelah presemian dilakukan Menkeu mulai pada 24 November 2008 seluruh kantor-kantor DJP resmi menjadi kantor modern. Namun, bukan berarti pekerjaan sudah selesai hanya sudah menjadi kantor modern. Dengan pondasinya, syarat-syaratnya sudah dipenuhi maka bisa melangkah lebih jauh membentuk satu budaya kerja yang baik dan reformis. Dengan menjadi kantor modern itu, kata dia, DJP bisa lebih fokus melayani wajib pajak (WP) menegakkan hukum dan memperbaiki budaya kerja. "Selama 2,5 tahun melakukan tugas pembenahan pada kantor dan memperbaiki peraturan perundang-undang, sehingga begitu banyak kerja yang harus diselesaikan secara simultan dalam waktu bersamaan," katanya "agar ke depan bisa lebih fokus pada hal-hal yang substantif yang merupakan tugas-tugas DJP."(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008