Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang komite perbankan syariah (KPS) sebagai penerapan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang sistem perbankan syariah yang tertuang dalam UU no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Dalam peraturan PBI bernomor 10/ 32 /PBI/2008 yang dikutip dari situs BI, Minggu, mengungkapkan tugas KPS adalah membantu Bank Indonesia dalam menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah, memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI dan melakukan pengembangan industri perbankan syariah.

Sementara itu, keanggotaan KPS terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang, dengan jumlah anggota paling banyak terdiri dari 11 (sebelas) orang serta diketuai oleh perwakilan dari Bank Indonesia.

Masa jabatan anggota KPS di luar Bank Indonesia adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Sementara itu, tugas KPS adalah membantu Bank Indonesia dalam menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah, memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI dan melakukan pengembangan industri perbankan syariah.

Komite Perbankan Syariah bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.

Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah menjadi beban anggaran Bank Indonesia.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008