Jakarta,  (ANTARA News) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah agar segera menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang Guru yang telah dijanjikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Guru tahun 2007, di Pekanbaru.

"Kami sudah menunggu tiga tahun untuk terbitnya PP tersebut sejak disahkannya UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005. Dan kami sudah menanti selama 17 bulan sejak bapak Presiden menjanjikan untuk menandatangi PP itu pada peringatan Hari Guru, 25 November 2007 di Pekanbaru," kata Ketua Umum PGRI, Sulistyo pada refleksi peringatan Hari Guru di Jakarta, Senin.

PGRI menganggap pemerintah tidak serius dan merasa dipermainkan. "Karena itu kalau sampai akhir tahun 2008 ini tidak ada kesungguhan dari pemerintah untuk menandatangani PP tersebut, maka guru-guru yang tergabung dalam PGRI akan melakukan aksi."

"Tidak sekadar demo tetapi kami mengambil sikap tegas sebab jelas-jelas tidak ada keberpihakan dari pemerintah terhadap guru. PP tersebut kan pelaksanaan dari UU Guru tetapi mengapa tidak kunjung juga di tandatangani," kata Sulistyo.

Mengenai langkah yang telah ditempuh PGRI untuk mempercepat terbitnya PP tentang Guru, ia mengatakan, PGRI sudah berulang kali mempertanyakan kepada pemerintah.

"Hari ini saya sudah bertemu dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dan beliau menyatakan secara teknis edukatif sudah memberikan apraf pada draft PP tentang Guru tersebut dan memang Presiden memang sedang berada di luar negeri," katanya.

Ia mengatakan, PGRI masih memberikan toleransi hingga tanggal 2 Desember yang merupakan peringatan puncak hari guru bila memang pemerintah memiliki kepedulian kepada guru di Tanah Air.

Pada bagian lain, ia juga menyoroti lambannya pencairan tunjangan fungsional guru utamanya di daerah-daerah sehingga banyak guru yang hingga kini belum menikmati kenaikan tunjangan sebesar Rp100 ribu.

"Kenaikan tunjangan fungsional sebesar Rp100 ribu untuk semua golongan seharusnya berlaku mulai Januari 2007, tetapi banyak yang belum dibayarkan selama dua tahun sejak jan 2007 lalu. Padahal dana tersebut sudah dicairkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ", katanya.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008